About Indonesia
Holidays
Regular Activities
Events
Newsletter
Indonesian Pop Statistic
Indonesian Press Cable
Home Profiles Visa Services Economic and Commerce Social Culture Contact Us
 
 
Lapar Diri Pembuatan Paspor Ri Baru Legalisasi Dan Surat Keterangan
Perubahan / Amandemen Paspor Ri Perpanjang Paspor Dinas Bebas Fiskal Luar Negeri
Consular Fees
Consular Application Forms
Dual Citizenship
LAPOR DIRI

Demi kepentingan Saudara, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 1 (satu) bulan di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah negara bagian Victoria dan Tasmania, baik itu untuk tujuan belajar, kuliah, wisata / jalan-jalan / singgah sementara, bekerja, dan tentunya mereka yang akan menetap permanen diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Bagian Konsuler KJRI Melbourne.

Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing agar senantiasa terhindar dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mempermudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bagian Konsuler KJRI Melbourne) untuk dapat memberikan bantunya kepada WNI tersebut jika sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI.

Berdasarkan pengalaman dan kejadian-kejadian selama ini, setiap WNI cenderung mengabaikan / meremehkan akan pentingnya melaporkan diri tersebut. Baru kemudian setelah ada masalah atau tertimpa musibah, cepat-cepat menghubungi Bagian Konsuler KJRI Melbourne untuk meminta bantuan. Dalam hal ini, tentunya sangat menyulitkan Bagian Konsuler KJRI Melbourne untuk membantu karena tidak ada data diri WNI tersebut, dan yang sangat disayangkan lagi adalah kejadian seperti ini bisa disalah artikan seolah-olah KJRI Melbourne tidak mau membantu warganya.

Untuk itu demi kepentingan Saudara dan Perwakilan RI di Luar Negeri dihimbau kesadarannya untuk melaporkan diri atas keberadaannya di manapun Saudara melakukan perjalanan. Dan demi kelancaran pelayanan dan pemberian bantuan kekonsuleran kepada masyarakat Indonesia di wilayah kerja Perwakilan RI sejauh para WNI juga memenuhi kewajiban-kewajibannya. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun, asalkan ada kemauan dan kesadaran untuk melaporkan dirinya.

Prosedur dan Persyaratan:
1. Bagi para Pelajar/Mahasiswa (pemegang Paspor Biasa warna hijau) dan Karyasiswa (pemegang Paspor Dinas warna biru):
  Datang langsung ke Bagian Konsuler KJRI Melbourne dengan membawa Paspor dan 1 buah pas foto ukuran sesuai di Paspor.
  Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditanda-tangani.
  Mengisi Formulir Registrasi (bagi pelajar / karyasiswa) dan ditandatangani.
  Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Bagian Konsuler.
2. Bagi Wisatawan/Turis/Pengunjung singkat:
  Datang langsung ke Bagian Konsuler KJRI Melbourne dengan membawa Paspor.
  Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditanda-tangani.
  Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Bagian Konsuler yang akan membubuhkan cap lapor diri didalam Paspor milik yang bersangkutan.
  Selesai.
3. Bagi Masyarakat yang akan menetap secara permanen di Australia:
  Datang langsung ke Bagian Konsuler KJRI Melbourne dengan membawa Paspor dan 1 buah pas foto ukuran sesuai di paspor.
  Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditanda-tangani.
  Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Bagian Konsuler.
  Selesai.
4. Bagi mereka yang bertempat tinggal diluar kota Melbourne, dimungkinkan untuk melaporkan diri melalui layanan Pos;
UNTUK PERHATIAN PENGGUNA JASA POS :
Pengiriman dokumen negara RI (Paspor) melalui Pos atau jasa pengiriman express lainnya (FedEX / DHL) harus menyertakan stamp envelope guna pengiriman balik dan apabila terjadi sesuatu terhadap dokumen tersebut maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik paspor. Bagian Konsuler KJRI Melbourne tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan paspor selama dalam proses pengiriman oleh Pos atau jasa lainnya.
Langkah-langkah yang harus dilakukan :
Mengirim surat kepada Bagian Konsuler KJRI Melbourne yang berisi maksud dan tujuan melapor diri serta permohonan untuk dikirim Formulir Lapor Diri (bagi pelajar / mahasiswa / karyasiswa). Catatan : formulir dapat juga diambil dari website KJRI Melbourne, kemudian ikuti langkah berikutnya dari 3 - 5.
Sertakan pula amplop kosong / registered envelope / next day delivery envelope yang telah ditulis alamat lengkap pengirim dan diberi perangko (stamped self-addressed envelope) untuk pengiriman kembali formulir tersebut diatas.
Setelah formulir tersebut diterima, segera diisi lengkap dan ditempel dengan pas foto. Jangan lupa diberi tanggal dan ditanda-tangani.
Kirimkan formulir yang telah dilengkapi itu kembali bersama Paspor anda dengan menggunakan kembali stamped self-addressed envelope / Special Delivery Envelope.
Sertakan pula Special Delivery Envelope kosong yang telah ditulis alamat lengkap anda untuk pengiriman kembali Paspor setelah selesai diproses.
Catatan:
Pengisian Formulir harap lihat Consular Application Forms
Lamanya proses 3 hari kerja sedangkan dengan menggunakan jasa pos waktunya bisa lebih lama tergantung pengiriman pos tersebut.
back to top
PERUBAHAN / AMANDEMEN PASPOR RI
   
A. Pencantuman / Perubahan Alamat Pada Paspor RI
Prosedur dan Persyaratan:
Harus telah melaporkan diri terlebih dahulu kepada KJRI Melbourne.
Mengisi formulir permohonan pindah alamat secara lengkap dengan huruf cetak.
Melampirkan salah satu bukti domisili (rekening bank / telpon / air / gas / listrik) dan fotocopy visa sesuai aslinya.
B. Perubahan / Penambahan Nama (Ayah / Suami)
Prosedur dan Persyaratan :
Mengisi formulir secara lengkap dengan huruf cetak.
Fotocopy akte kelahiran (Birth Certificate).
Fotocoy akte pernikahan (untuk pencantuman nama suami).
proses dokumen memakan waktu 5 (lima) hari kerja.
Catatan:
Pengisian Formulir harap lihat Consular Application Forms
Prosedur pengurusan perubahan/penambahan nama (Ayah/Suami) dengan menggunakan jasa pos agar menyertakan pembayaran dengan menggunakan money order yang ditujukan kepada Indonesian Consulate General in Melbourne.
back to top
PEMBUATAN PASPOR RI BARU
   
Paspor atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan Saudara sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut di bawah ini.
Paspor RI (SPRI) yang perlu diganti adalah:
Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Paspor yang habis halamannya.
Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.
Paspor yang mengalami kerusakan.
Prosedur dan Persyaratan :
Pemohon dapat datang langsung ke Counter Konsuler KJRI Melbourne dengan membawa paspor RI yang lama pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Australia) antara jam 09.30am - 01.00pm dan 02.00pm - 03.00pm.
Mengisi Formulir hijau Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain (kecuali anak yang belum dapat menandatangani dokumen).
Membawa fotocopy akte kelahiran dan untuk pengurusan paspor anak menyertakan pula akte pernikahan.
Pas-foto terbaru sebanyak 4 (empat) buah ukuran paspor.
Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum habis masa berlakunya.
Proses pembuatan Paspor RI baru memakan waktu minimum 5 (lima) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu seperti paspor telah lama mati/habis masa berlakunya kekuranglengkapan dokumen dll, proses pembuatan paspor baru tersebut bisa memakan waktu lebih lama.
Apabila paspor anda telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan, maka anda harus melengkapi dokumen tambahan bukti status kewarganegaraan Certificate of Evidence dari DIMIA.
Biaya pembuatan Paspor RI baru sebesar AU$40.00.
Catatan:
Pengisian Formulir harap lihat Consular Application Forms
Pembayaran biaya jasa di atas hanya dengan menggunakan sistem pembayaran EFTPOS (credit card & ATM), company bank, cheque, money order dan tidak melayani pembayaran dalam bentuk cash.
Sejak diberlakukannya paspor RI design baru pada tanggal 1 Mei 2005, maka paspor RI yang baru hanya berupa paspor Individu / Perorangan dan tidak ada lagi pengajuan paspor keluarga dengan demikian tidak diperkenankan lagi pencantuman foto anak pada paspor ibu / ayahnya.
Pembuatan paspor RI baru dapat pula menggunakan jasa pos / kurir bagi WNI yang tinggal diluar kota Melbourne. Namun harus terlebih dahulu memintakan formulir hijau Perdim 14 (Imigrasi) dengan menyertakan satu buah stamp amplop dengan alamat lengkap si pengirim.
Setelah formulir hijau (Perdim 14) diisi lengkap kemudian selanjutnya dapat dikirim kembali dengan amplop pengembalian dan menyertakan persyaratan lainnya termasuk paspor lama dan pembayaran berupa money order.
Proses pembuatan paspor selama 5 (lima) hari kerja terhitung saat diterimanya dokumen tersebut dan tidak termasuk proses pengiriman dan pengembalian kembali kepada pemiliknya.
PERHATIAN:
Apabila terjadi kerusakan / kehilangan / keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab Bagian Konsuler KJRI Melbourne.

KJRI Melbourne hanya melayani pembuatan paspor RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja Victoria dan Tasmania.
back to top
PERPANJANGAN PASPOR DINAS RI (KARYASISWA)
   
Prosedur dan Persyaratan:
Pemegang paspor mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Paspor Dinas kepada Bagian Konsuler dan kemudian:
Mengisi formulir permohonan perpanjangan Paspor Dinas RI.
Membawa Paspor Dinas yang akan diperpanjang.
Menyertakan surat dari kantor Setkab (terbaru / yang masih berlaku).
SK Penugasan dari Instansi Kerja (terbaru / masih berlaku).
Surat Keterangan terbaru (bukan surat masuk / penerimaan) dari Universitas yang menyatakan bahwa karyasiswa dimaksud masih menuntut ilmu pada universitas tersebut. Surat Keterangan ini harus asli, bukan fotocopy atau fax.
Perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 1 (satu) tahun.
Perpanjangan Paspor Dinas tidak dikenakan biaya.
Catatan:
Pengisian Formulir harap lihat Consular Application Forms
back to top
LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN
   
A. Legalisasi Dokumen (Akte Kelahiran, Ijasah, Akte Nikah, Akte Cerai)
Fotocopy dokumen dan naskah asli.
Terjemahan dari dokumen dan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Biaya sebesar AUS$35.00.
Minimum 1 (satu) hari kerja.
B. Surat Keterangan yang dikeluarkan KJRI
1. Akte Kenal Lahir
  Akte kelahiran (Certificate of Birth) yang dikeluarkan pemerintah Australia.
  Akte nikah.
  Fotocopy paspor Ayah dan Ibu si anak.
  Biaya sebesar AU$20.00.
  Minimum 3 (tiga) hari kerja.
2. Surat Kuasa
  Dokumen surat kuasa yang asli dan dibubuhkan tanda tangan di depan petugas yang menyentuhi Materai yang telah dibubuhkan dalam dokumen tersebut.
  Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku.
  Biaya sebesar AU$35.00.
3. Surat Selesai Studi dan Surat Jalan
  Menyertakan fotocopy / dokumen asli Ijazah dari Sekolah / Universitas.
  Surat keterangan dari sekolah / Universitas yang menyebutkan selesai studi.
  Fotocopy paspor yang masih berlaku.
  Mengisi formulir surat keterangan akhir studi dan surat jalan.
  Biaya sebesar AU$25.00.
4. Surat Keterangan Kematian (untuk pemulangan ke Indonesia)
  Surat kematian (Death Certificate) asli dari coroner.
  Surat keterangan dari Funeral Home yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular.
  Surat keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah telah di formalin.
  Paspor asli almarhum / mah.
  Tidak dikenakan biaya.
  Catatan:
  Pembayaran biaya jasa di atas kecuali poin 4, hanya dengan menggunakan sistem pembayaran EFTPOS (credit card & ATM), company bank, cheque, money order dan tidak melayani pembayaran dalam bentuk cash.
back to top

BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

   

Berikut disampaikan informasi bebas fiskal luar negeri (exit tax exemption) per 1 Januari 2009, sebagaimana berlaku di gerbang/counter fiskal di bandar-bandar udara internasional Indonesia (sebelum memasuki gerbang/ counter imigrasi):

1. BEBAS FISKAL DENGAN BUKTI NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. BEBAS FISKAL LANGSUNG bagi kategori sbb:
Orang pribadi berumur kurang dari 21 tahun.
Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat asing.
Pejabat dari perwakilan organisasi internasional.
WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri.
Jemaah haji.
Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.
Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan KTKLN.
3. BEBAS FISKAL DENGAN SURAT KETERANGAN (SKBFLN) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan RI bagi kategori sbb:
Mahasiswa asal negara asing.
Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan/ program kerjasama teknik dengan persetujuan Sekretariat Negara RI/Anggota misi kemanusiaan dan keagamaan.
Tenaga kerja warganegara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Bintan, Batam, Karimun.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial, termasuk seorang pendamping.
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke luar negeri.
Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI, dengan menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
Bagi yang tidak memenuhi kriteria di atas maka WAJIB MEMBAYAR fiskal luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
back to top